Kamis, 26 Maret 2009

Syarat Mendapatkan Hak Asuh Anak Menurut Islam

SYARAT MENDAPATKAN HAK ASUH ANAK (HADHANAH)

Kalangan ahli fiqih menyebutkan sejumlah syarat untuk mendapatkan hak asuh anak yang harus dipenuhi. Jika syarat ini tidak terpenuhi, maka hak asuh anak hilang, syarat-syarat tersebut adalah:
Syarat pertama dan kedua, berakal dan telah baligh, sebab kelompok ini masih memerlukan orang yang dapat menjadi wali atau bahkan mengasuh mereka. Jika mereka masih membutuhkan wali dan membutuhkan pengasuha, maka merekpun tidak pantas untuk menjadi pengasuh untuk orang lain.
Syarat kedua, Agama yang mengasuh haruslah sama dengan agama anak yang diasuh, sehingga orang kafir tidak berhak mengasuh anak Muslim. Hal ini didasarkan pada dua hal:
1. Orang yang mengasuh pasti sangat ingin anak yang diasuhnya sesuai dengan ajaran agama yang dianutnya. dan ini adalah bahaya terbesar yang dialami sianak. Dan telah dijelaskan dalam sabda Rasulullah r:
“Setiap anak lahir dalam keadaan fitrah (suci), maka kedua orangtuanyalah yang menjadikan dia sebagai Yahudi, Nashrani atau Majusi.” (HR Bukhari dan Muslim)
Hadits ini menunjukkan bahwa agama anak tidak aman jika diasuh oleh orang kafir.

2. Hak asuh anak itu sama dengan perwalian. Allah I berfirman :
“dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman.” (QS Ani-Nisaa’:141)
Syarat ke empat, mampu mendidik, sehingga orang yang buta, sakit, terbelenggu dan hal-hal lain yang dapat membahayakan atau anak disia-siakan maka tidak berhak mengasuh anak.
Syarat kelima, ibu kandung belum menikah lagi dengan lelaki yang lain, berdasarkan sabda Nabi r :
“Kamu lebih berhak dengannya selama kamu belum menikah lagi” (hasan. ditakhrij oleh Abud Dawud 2244 dan An-Nasa’i 3495)
Berakhirnya Masa Pengasuhan dan Konsekuensinya.
JIka si anak sudah tidak lagi memerlukan bantuan orang lain untuk memenuhi kebutuhan pribadinya sehari-hari, telah mencapai usia mumayyiz dan sudah dapat memenuhi kebutuhandasarnya seperti makan, minum memakai pakaian dan lain-lainnya, maka masa pengasuhan telah selesai.
Manakala masa pengasuhan ini telah berakhir, apakah yang harus dilakukan si anak ? Jika kedua orang tua sepakat untuk mengikutkan anak tinggal bersama salah seorang dari kedua orang tua, maka kesepakatan ini dapat dilaksanakan. tetapi jika kedua orangtua masih berselisih, maka ada duahal yang harus diperhatikan:
Pertama, anak yang diasuh adalah laki-laki. Terkait dengan anak laki-laki yang telah selesai masa pengasuhannya, muncul tiga pendapat dikalangan ulama:
1. Madzhab Hanafi, Ayah lebih berhak mengasuh si anak. dengan alasan bahwa jika seorang anak laki-laki sudah bisa memnuhi kebutuhan dasarnya, maka yang ia butuhkan adalah pendidikan dan perilaku seorang laki-laki. Dalam hal ini si ayah lebih mampu dan lebih tepat.
2. Madzhab Maliki, Ibu lebih berhak selama si anak belum baligh.
3. Madzhab Asy-syafi’i dan Ahmad, Anak diberi kesempatan untuk memilih salah satu diantara keduanya, berdasrkan hadits Abu Hurairah: Seorang perempuan datang menghadap Nabi r dan berkata, “Wahai Rasulullah. suamiku ingin membawaserta anakku dan anakku telah meminumiku dari sumur Abu Inabah serta memberi manfaat padaku.” Rasulullah r bersabda: “Berundilah kalian berdua untuknya.” Si suami menukas “Siapa yang lebih berhak daripada aku terhadap anakku?” Nabi r bersabda pada sianak agar memilih, “Ini ayahmu dan ini Ibumu. Ambillah tangan salah satu dari keduanya yang kamu suka” Ia meraih tangan ibunya, dan lantas si ibupun pergi dan mebawanya. (Haduts shahih, ditakhrij oleh Abu Dawud 2277, An-Nasa’i 3496 dan At-Tirmidzi 1357).
Dari hadits diatas diketahui bahwa konsep pengundian (qur’ah) harus didahulukan daripada memberikan kesempatan memilih. Akan tetapi dengan melihat apa yang dilakukan oleh para khalifah, memberikan kesempatan memilih lebih didhalukan daripada cara pengundian. Diriwayatkan bahwa ada orang yang mengadukan perselisihan masalah anak kepada Umar t. Ia menjawab, “Ia sebaiknya tinggal bersama ibunya sampai ia pandai berbicara, kemudian ia diberi kesempatan untuk memilih.“(Sanad shahih, ditakhrij oleh Abdurrazaq 12606 dan Sa’id bin Manshur 2263).
Diriwayatkan juga dari Imarah bin Ru’aibah bahwasannya Ali t telah memberikan kesempatan kepadanya untuk memilih antara (ikut) dengan ibunya atau pamannya. Imarah lebih memilih ikut ibunya. Ali berkata “Kamu dapat hidup bersama ibumu. Nanti jika saudaramu (baca:adikmu) telah mencapai usia seperti usiamu saat ini, maka berikanlah kesempatan kepadanya untuk memilih seperti yang kau lakukan ini.” Imarah berkata, “Ketika itu saya sudah beranjak remaja (ghulam).” (Sanadnya Dha’if ditakhrij oleh Abdurrazaq 12609, Sa’id bin Manshur 2265 dan al-Baihaqi 8/4).
Ibnu Qayyim menyebutkan bahwa memberi kesempatan memilih dan mengundi hanya dapat dilakukan apabila kedua cara ini memberikan kemaslahatan bagi si anak. Kalau memang ibu dipandang lebih dapat melindungi anak dan lebih bermanfaat dibanding ayahnya, maka dalam kasus ini merawat anak harus didahulukan tanpa harus mempertimbangkan cara mengundi dan memilih.
Kedua, anak yang diasuh adalah anak perempuan. Para Ulama berbeda pendapat, Kalangan Madzhab Maliki berpendapat bahwa anak tetaptinggal bersama ibunya hingga anaka perempuan tersebut menikah dan telah berhubungan intim dengan suaminya. Dengan mengacu padapendapat Imam Ahmad, kalangan madzhab Hanafi berpendapat bahwa manakala telah mengalami menstruasi anak perempuan diserahkan kepada ayahnya. Kalangan Madzhab Hanbali berpendapat bahwa anak diserahkan kepada ayahnya apabila telah mencapai usia 7 tahun.
Ketiga Imam madzhab sepakat bahwa anak ini tidak diberi kesempatan untuk menentukan pilihan. Sementara itu Syafi’i berpendapat bahwa perempuan diberi kesempatan menentukan pilihan seperti anak laki-laki dan dia berhak untuk hidup bersama orang yang menjadi pilihannya (ayahnya atau ibunya).
Ibnu Taimiyyah lebih memilih berpendapat bahwa anak perempuan tidak diberi kesempatan memilih. Ia bisa hidup bersama salah satu dari keduanya apabila orangtua yang ia ikuti ini taat kepada Allah dalam mendidik anak. (Majmu Fatawa Ibnu Taimiyyah)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TULIS KOMENTAR ANDA