PERATURAN PEMERINTAH REPBULIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 1975
TENTANG
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974
TENTANG PERKAWINAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang:
Bahwa untuk kelancaran pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ( Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3019), dipandang perlu untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah yang mengatur ketentuan-ketentuan pelaksanaan dari Undang-Undang tersebut;
Mengingat:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
TULIS KOMENTAR ANDA