Kamis, 26 Maret 2009

PP 9/1975 Tentang Pelaksana UU 1/1974 Tentang Perceraian

PERATURAN PEMERINTAH REPBULIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 1975
TENTANG
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974
TENTANG PERKAWINAN

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang:
Bahwa untuk kelancaran pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ( Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3019), dipandang perlu untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah yang mengatur ketentuan-ketentuan pelaksanaan dari Undang-Undang tersebut;

Mengingat:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TULIS KOMENTAR ANDA