Kamis, 26 Maret 2009

Istilah Perceraian

Berikut ini adalah istilah - istilah yang sering digunakan dalam sidang perceraian :

1. Panitera : seseorang yang bertugas mencatat dan mengurusi urusan//berkas-berkas persidangan perceraian
2. Ketua Hakim Pengadilan Agama : seseorang yang memimpin/mengepalai lembaga Pengadilan Agama
3. Ketua Hakim Majelis : seseorang yang mengetuai para Hakim dalam suatu sidang
4. Hakim Anggota : seseorang hakim yang menjadi Hakim anggota dalam satu kelompok majelis
5. Penggugat (dalam Pengadilan Agama) : seseorang (istri) yang mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama
6. Tergugat (dalam Pengadilan Agama) : seseorang (suami) yang digugat cerai di Pengadilan Agama
7. Pemohon : seseorang (suami) yang mengajukan permohonan cerai talaq pada istrinya di Pengadilan Agama
8. Termohon : seseorang (istri) yang diajukan permohonan cerai talaq oleh suaminya
9. Gugatan cerai / cerai gugat : berkas/surat cerai yang diajukan oleh si istri kepada suaminya
10. Permohonan cerai talaq : berkas/surat permohonan suami utk mengucapkan talaq agar dapat bercerai dengan istrinya
11. Jawaban : berkas/surat tanggapan dari si Tergugat (Termohon)
12. Replik : berkas/surat dari Penggugat (Pemohon) tentang tanggapan dari adanya Jawaban Tergugat (Termohon)
13. Duplik : berkas/surat dari Tergugat (Termohon) tentang tanggapan dari adanya Replik si Penggugat (Pemohon)
14. Sidang saksi/pembuktian : sidang dimana para pihak (Penggugat/Tergugat) memperlihatkan bukti-bukti dan membawa saksi-saksi untuk mendukung dan membuktikan dalil-dalil dalam surat/berkas proses cerainya.
15. Kesimpulan : berkas/surat dari para pihak untuk menyimpulkan surat-surat berkas-berkas yang telah diserahkan pada pengadilan.
16. Petitum : permintaan yang diajukan oleh para pihak
17. Hak pemeliharaan anak : adalah hak yang diperebutkan oleh para pihak untuk mendapatkan hak memelihara anaknya
18. Harta gono-gini : adalah harta yang dihasilkan selama masa perkawinan
19. Nafkah idah : nafkah yang diberikan mantan suami kepada mantan istrinya setelah bercerai, dimana nafkah itu diberikan selama masa idah setelah bercerai
20. Mutah : adalah pemberian (kado) terakhir dari mantan suami kepada mantan istrinya sebagai adanya akibat perceraian
21. Nusyus : adalah keadaan dimana si suami atau istri meninggalkan kewajibannya sebagai seorang suami atau istri
22. Syiqaq : adalah suatu alasan cerai yang disebabkan adanya perselisihan yang terus menerus atau adanya perbedaan prinsip yang sangat mendasar yang tidak mungkin disatukan/didamaikan kembali
23. Verstek : adalah putusan sidang tanpa sama sekali hadirnya si Tergugat (Tergugat tidak pernah datang menghadiri sidang walaupun sudah dipanggil dengan layak oleh pengadilan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TULIS KOMENTAR ANDA