Kamis, 26 Maret 2009

Tanya Jawab Perceraian

Tentang Gugat Cerai
1. Apa persiapan untuk mengajukan gugatan perceraian?

o Memastikan pengadilan mana yang berwenang memproses gugatan cerai tersebut;
o Membuat kronologis permasalahan retaknya rumah tangga;
o Membuat gugatan perceraian & mendaftarkannya ke pengadilan yang berwenang;
o mempersiapkan berkas-berkas perkawinan (buku nikah, KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran anak).
2. Dimana saya mengajukan gugatan cerai?
o Bagi yang beragama Islam, mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama.
o Bagi yang beragama Kristen/Katolik/Budha/Hindu, mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Negeri.
3. Bagaimana mengajukan gugatan cerai?
Dengan cara membuat (surat) gugatan cerai, dan mendaftarkannya gugatan cerainya di Pengadilan yang berwenang.
4. Berapa biaya mendaftarkan gugatan cerai?
Biaya pendaftaran gugatan cerai di pengadilan sekitar Rp 400ribuan s/d Rp 500ribuan.
5. Berapa lama proses persidangan perceraian?
Sekitar 2 sampai 5 bulan
6. Berapa kali sidang kah proses perceraian itu?
Di Pengadilan Agama ada 8 kali sidang, yakni :
1. sidang pembacaan gugatan/perdamaian;
2. sidang jawaban;
3. sidang replik;
4. sidang duplik;
5. sidang bukti-saksi Penggugat;
6. sidang bukti-saksi Tergugat;
7. sidang kesimpulan;
8. sidang Putusan;
9. ucap talaq (jika yg ajukan gugatan cerai adalah si suami)
Di Pengadilan Negeri ada 10 kali pertemuan sidang yakni :
10. sidang mediasi (perdamaian) pertama;
11. sidang mediasi ke-2;
12. sidang mediasi ke-3;
13. sidang jawaban;
14. sidang replik;
15. sidang duplik;
16. sidang bukti-saksi Penggugat;
17. sidang bukti-saksi Tergugat;
18. sidang kesimpulan;
19. sidang Putusan.
Tentang Materi
7. Apa-apa saja yang dapat dijadikan alasan perceraian?
o salah satu pihak berbuat zina/pemabok/pemadat/penjudi/dll yang susah disembuhkan;
o salah satu pihak meninggalkan yang lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin/alasan yang sah;
o salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 tahun atau yang lebih berat;
o salah satu pihak melakukan tindak kekerasan/penganiayaan yang membahayakan pihak lain;
o salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang menyebabkan tiddak dapat menjalani kewajibannya sebagai suami/istri;
o antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan lagi untuk hidup rukun.
8. Apa dampak/akibat perceraian bagi seorang (mantan) istri?
Bagi yang muslim :
o Istri yang dicerai talaq oleh suaminya berhak mendapatkan nafkah idah dan mutah;
o Umumnya si (mantan) istri mendapatkan hak pemeliharaan anak bila si anak belum berumur 12 th keatas (mumayiz);
o Si (mantan) istri berhak mendapatkan bagiannya pada harta gono-gini
Bagi yang non-muslim :
o Umumnya si (mantan) istri mendapatkan hak pemeliharaan anak bila si anak masih balita (bawah lima tahun);
o Si (mantan) istri berhak mendapatkan bagiannya pada harta gono-gini
9. Apa dampak/akibat perceraian bagi seorang (mantan) suami?
Bagi yang muslim :
o Suami yang digugat cerai istrinya. Maka si suami tidak berhak memberikan nafkah idah dan mutah
o Si (mantan) suami wajib membiayai dan menafkahi anaknya untuk kepentingan kehidupannya sehari-hari dan biaya pendidikannya;
o Si (mantan) suami juga berhak mendapatkan bagiannya pada harta gono-gini
Bagi yang non-muslim :
o Si (mantan) suami wajib membiayai dan menafkahi anaknya untuk kepentingan kehidupannya sehari-hari dan biaya pendidikannya;
o Si (mantan) suami juga berhak mendapatkan bagiannya pada harta gono-gini
10. Apa itu harta gono-gini?
Adalah harta bersama yang diciptakan selama masa perkawinan
11. Bagaimana menentukan pembagian harta gono-gini?
Pembagian harta gono-gini adalah akibat dari adanya perceraian, cara pembagiannya adalah membagai rata, masing-masing (suami dan istri) mendapat ½ bagian dari harta gono-gini tersebut.
12. Apa itu nafkah idah?
Adalah pemberian nafkah dari (mantan) suami kepada (mantan) istrinya selama 3 bulan berturut-turut (selama masa idah) setelah diucapkannya talak oleh si (mantan) suami. Nafkah idah umumnya berupa uang.
13. Apakah mut’ah itu?
Adalah kado terakhir dari (mantan) suami kepada (mantan) istri sebagai akibat dari adanya perceraian. Mutah dapat berupa benda/perhiasan ataupun uang.
14. Bagaimana menentukan besarnya nafkah idah dan mut’ah?
Umumnya besarnya biaya nafkah tersebut disesuaikan berdasarkan kesepakatan atau berdasarkan kemampuan si (mantan) suami.
15. Apa itu hak pemeliharaan/pengasuhan anak?
Adalah hak asuh yang ditentukan oleh hakim kepada salah satu pihak yang bercerai, sebagai akibat adanya perceraian.
16. Siapa yang umumnya mendapatkan hak pemeliharaan anak akibat dari perceraian?
Adalah si (mantan) istri, karena secara biologis umumnya seorang anak lebih dekat dan lebih membutuhkan perhatian seorang ibu. Namun jika si ibu-nya itu adalah seorang pemadat atau terbukti zinah, maka hak pemeliharaan anak dapat dipegang opeh si ayah (si mantan suami-nya).
17. Bagaimana bila salah satu pihak ada yang punya hutang dengan pihak lain?
Umumnya dilakukan kesepakatan diantara suami dan istri, namun umumnya yang terjadi hutang tersebut ditanggung oleh masing-masing pihak yang berhutang.
18. Bagaimana dengan harta warisan/rumah warisan, bisakah dibagi pembagiannya dalam pembagian harta gono-gini?
Harta warisan adalah harta bawaan, bukanlah harta bersama. Oleh sebab itu harta warisan tidak dapat dibagi pembagiannya dalam pembagian harta gono-gini sebagai akibta perceraian.
19. Kapan perceraian itu dianggap telah putus secara hukum?
Setelah salah satu pihak tidak mengajukan banding di pengadilan setelah 14 hari dibacakannya putusan cerai oleh hakim kepada para pihak.

Contoh Kasus Perceraian Karena Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Perkara Cerai Susan Karena Kekerasan Rumah Tangga

Contoh kasus dari seorang istri yang hendak mengajukan gugatan cerai pada suaminya di Pengadilan Agama ( PA ), adapaun data/identitasnya adalah sebagai berikut :
Nama : Susan
Umur : 32 tahun
Agama : Islam
Pekerjaan : Pegawai Swasta
Status : Menikah
Anak : 1 anak laki-laki, umur 4 tahun
Cerita Permasalahan / Kronologis

Susan menikah di Jakarta dengan suaminya 6 tahun yang lalu (th 2001). Dikaruniai 1 orang putra berumur 4 tahun. Sudah lama sebenarnya Susan mengalami kekerasan dalam rumah tangga, Suaminya adalah mantan anak orang kaya yang tidak jelas kerjanya apa dan sering berprilaku sangat kasar pada Susan, seperti membentak, berkata kotor, melecehkan dan yang terparah adalah sering memukul. Sehingga akhirnya Susan sering tidak tahan sampai berpikir untuk bercerai saja. Adanya musyawarah dan pertemuan keluarga sudah diadakan beberapa kali tapi tetap tidak merubah prilaku suaminya tersebut. Bahkan sedimikian parahnya dimana si suami melepas tanggung-jawabnya sebagai seorang suami dan ayah karena sudah 2 tahun ini si suami tidak memberikan nafkah lahir untuk sang Istri dan anaknya. Sampai akhirnya, Susan merasa terncam jiwanya dimana terjadi kejadian pada bulan April 2007, Susan dipukul / ditonjok matanya sampai biru yang berujung pada kekerasan terhadap anak semata wayangnya juga. Setelah kejadian itu Susan memutuskan untuk bercerai saja.

Proses Cerai

Menentukan Pengadilan Mana yang Berwenang

Susan langsung ancang-ancang mempersiapkan perceraiannya. Dalam hal ini Susan tidak boleh salah menentukan pengadilan mana yang berwenang mengadili perkara cerainya. Karena bila salah mendaftarkan gugatan cerai di Pengadilan yang tidak berwenang maka gugatannya tersebut dapat ditolak oleh hakim. Dalam Undang-undang diatur bila yang mengajukan gugatan cerai si istri (beragama Islam) maka Pengadilan Agama yang berwenangnya adalah Pengadilan Agama di wilayah yang sesuai dengan wilayah tempat tinggal terakhir si istri.
Catatan :
Jadi Pengadilan Agama yg berwenang memproses perkara perceraian adalah Pengadilan Agama yg sesuai dari wilayah si istri, bukan-lah harus Pengadilan Agama yg sesuai dari KTP si istri / suami atau bukanlah berdasarkan Pengadilan Agama sesuai wilayah dimana mereka dulu menikah.









Bila yang mengajukan gugatan cerai si suami (beragama Islam) maka Pengadilan Agama adalah Pengadilan Agama di wilayah yang sesuai dengan wilayah tempat tinggal si istri.
Catatan :
Jadi Pengadilan Agama yg berwenang memproses perkara perceraian adalah Pengadilan Agama yg sesuai dari wilayah si istri, bukan-lah harus Pengadilan Agama yg sesuai dari KTP si istri / suami atau bukanlah berdasarkan Pengadilan Agama sesuai wilayah dimana mereka dulu menikah.









Di Jakarta ada 5 Pengadilan Agama (PA), untuk menentukan secara tepat PA mana yang berwenang memproses perkara cerainya Susan. Maka susan harus mengetahui persis alamat tempat tinggalnya yang saat ini ia tinggali, yakni alama tepatnya di bilangan Tebet ( Jakarta Selatan ). Jadi pengadilan yang tepat mengadili perkara cerai Susan adalah PA Jakarta Selatan. Susan mencari alamat PA Jakarta Selatan, yaitu di Jl. Rambutan VII, No. 48, Pejaten Barat, Jakarta Selatan.
Saran utk persiapan proses cerai :
• Menentukan dengan benar pengadilan manakah yang berwenang mengadili perkara cerainya;
• Survey langsung ke pengadilan tersebut;
• Mencari informas di pengadilan berwenang tersebut utk mendapatkan informasi proses cerai sebanyak-banyaknya (seperti: apa syarat-syarat mengajukan gugatan cerai, bagaimana menyusun gugatan, berapa biaya daftar gugatan dll).
Perlukah jasa pengacara?
Dari hasil informasinya itu, Susan menentukan untuk tidak menggunakan jasa seorang pengacara, karena :
• Susan punya banyak waktu untuk menghadiri sidang perceraiannya; dan
• Susan tidak punya banyak uang untuk menyewa seorang pengacara yang mungkin bisa mengeruk biaya sekitar Rp 5jt – 10jt lebih.
• Umumnya penggunaan jasa pengacara digunakan pada orang yang waktunya sempit (sibuk bekerja) dan adanya hak dan kewajiban yang mungkin sulit dipertahankan dalam proses perceraiannya.





























Mencari Informasi tentang Pengadilan Agama (PA)

Setelah menentukan untuk tidak menggunakan jasa pengacara selanjutnya Susan mengumpulkan semua catatan informasi tentang perceraian dari Pengadilan Agama. Sekaligus Informasi berapa biaya pendaftaran gugatan cerai di pengadilan tersebut, karena umumnya setiap Pengadilan Agama berbeda-beda biaya daftar gugatannya.


Membuat kronologis permasalahan

Sekarang Susan siap membuat gugatan cerai-nya, adapun tahapannya sebagai berikut :
Diawali dengan membuat/menulis di kertas putih biasa tentang kronologis permasalahan rumah tangganya, dari awal kebahagiaan menikah sampai cikal-bakal perselisihan lalu akhirnya memutuskan bercerai. Cerita itu dibuat dengan sebenar-benarnya dan detail, agar Susan dapat mudah membuat gugatan cerainya.
Catatan :
Pembuatan kronologis ini sangat penting untuk memudahkan Susan membuat alur cerita yang baik untuk gugatan cerainya agar Hakim dapat dengan mudah mengerti alasan-alasan Susan memutuskan bercerai, dimana kronologis ini juga sangat penting digunakan seorang Pengacara untuk dijadikan dasar pembuatan gugatan cerai.







Contoh Pembuatan Kronologis Perkara Cerai Susan :


Setelah berhasil membuat kronologis, selanjutnya membuat gugatan cerai berdasarkan kronologis yang dibuatnya tadi.
Contoh Surat gugatan cerai-nya Susan :

Persiapan Berkas-Berkas yang Diperlukan

Setelah gugatan cerai selesai dibuat, Susan mem-photocopy-kannya sebanyak 5 kali. Jadi total Susan punya 6 berkas gugatan cerainya yang nantinya ke-6 berkas tersebut diperlukan dalam pendaftaran gugatan cerainya nanti untuk :
• 1 berkas untuk dikirim oleh pengadilan kepada si suami (Tergugat);
• 3 berkas untuk dikasih ke para Hakim
• 1 berkas untuk panitera (pegawai perkara gugatan); dan
• sisa 1 berkasnya lagi untuk dimiliki oleh Susan sendiri.

Pendaftaran Gugatan di Pengadilan

Sudah beres mempersiapkan berkas-berkas, lalu Susan pergi ke PA Jak-Sel untuk mendaftarkan gugatan cerai-nya. Susan masuk ke ruangan bagian administrasi (masuk dari pintu utama pengadilan, melewati kolam ikan, ruangannya tepat setelah kolam ikan, lantai dasar). Susan masuk ke dalam ruangan yang agak luas dan banyak meja kerjanya. Agak bingung memang untuk mengetahui pegawai khusus menerima pendaftaran gugatan, karena orang-orang yang bekerja di dalam ruangan itu kira-kira 8 orang, tanya saja dengan orang di dalam ruangan itu, langsung tau siapa pegawai yang ia cari.
Susan menemui salah satu pegawai yang khusus menerima pendaftaran perkara gugatan cerai, dimana pegawai tersebut memberikan informasi tentang masalah birokrasi dan jumlah biaya pendaftaran. Susan menyerahkan 6 berkas gugatan cerai-nya untuk mendapatkan cap/pengesahan pendaftaran dari si pegawai itu. Susan disisakan 1 berkas untuk dirinya sebagai pegangannya nanti disaat sidang dimulai.

Biaya-biaya Pendaftaran Gugatan Cerai

Biaya pendaftaran gugatan perkara sekitar Rp 400ribu-Rp 500ribuan dibayarkannya di bagian ruangan kasir, tempatnya persis disamping kiri ruangan administrasi tadi. Selain biaya pendaftaran, umumnya suka ada biaya untuk pengambilan salinan putusan nanti setelah perkara sudah selesai, biasanya sejumlah Rp 50ribuan – 100ribuan. Umumnya biaya-biaya tersebut berbeda di setiap pengadilan, namun perbedaannya tidaklah terlalu jauh.
Catatan :
Rangkuman biaya daftar gugatan :
• daftar gugatan (istri yg mengajukan) = Rp 555.000,-
daftar gugatan (suami yg mengajukan) = Rp 635.000,-
• daftar surat kuasa advokat (jika pakai seorang advokat) = Rp 100.000,-
(sumber dari Pengadilan Agama Jak-Sel th 2007)










Setelah Pendaftaran Gugatan

Berkas gugatan cerai Susan akan dikirim oleh pihak pengadilan ke alamat suaminya sekaligus dengan surat resmi dari pengadilan untuk menghadiri sidang pertama. Begitupula dengan Susan, setelah pendaftaran gugatan didaftarkan, Susan tinggal menunggu datanganya surat panggilan sidang dari pengadilan. Kira-kira surat-surat tersebut akan sampai 2 minggu sejak pendaftaran gugatan cerai. Lalu isi surat panggilan itu menentukan tanggal jatuhnya sidang, yang umumnya jatuh 4 minggu setelah tanggal pendaftaran gugatan cerai.

Surat Panggilan Sidang

Dua minggu berlalu dari hari pendaftaran, akhirnya Susan menerima surat dari pengadilan agama Jak-Sel. Begitupula halnya dengan si suami-nya juga mendapat surat panggilan sidang dari pengadilan agama. Isi surat untuk Susan hanyalah tentang kewajiban menghadiri sidang pertama disertai hari dan tanggal-nya waktu sidang. Berbeda dengan si suami, isi suratnya selain informasi tentang waktu dan hari sidang, surat tersebut sekaligus melampirkan surat gugatan cerainya.

Sidang Pertama/ Perdamaian & Pembacaan Gugatan Tibalah saatnya sidang pertama. Adapun persiapan yang dilakukan Susan adalah :
1. Berpakaian harus rapih dan sopan. Membawa serta surat panggilan sidangnya;
Berpakaian sopan bagi perempuan = tidak berpakaian yang terbuka, jangan mengenakan tank-top/kaos/sandal. Pakailah kemeja/baju sopan dan sepatu.
Berpakaian sopan bagi pria = jangan mengenakan kaos/sandal/topi. Pakailah celana panjang bahan, baju yang berkerah dan sepatu tertutup.








2. Datang pagi hari (sekitar jam 9.00) di pengadilan untuk melapor ke panitera dan mengambil nomor urut sidang (siapa duluan yang ambil nomor urut sidang, dialah yang sidang duluan sesuai nomor urutnya). Ambil nomor urutnya ada di lobby Pengadilan Agama, ada yang duduk menjaga untuk mencatat nomor urut perkara;
3. Setelah mendapat nomor urut sidang, Susan menunggu di ruang tunggu sidang (berada di sisi kanan gedung pengadilan). Nanti pegawai pengadilan akan memanggil para peserta sidang sesuai nomor urutnya dengan cara memanggilnya menggunakan mikrofon;
4. Pegawai pengadilan sudah memanggilnya, sidang akan dimulai jika si suami juga sudah hadir. Jika suami tidak hadir maka sidang akan diundur selama 1-2 minggu;
5. Sidang dimulai, Susan dan suami dipersilahkan duduk di kursi yang telah disediakan persis berhadapan dengan para Hakim. Kursi di sisi kanan untuk Penggugat (si Susan), kursi di sisi kiri untuk Tergugat (suami Susan/Didit). Total ada 3 hakim dan 1 orang panitera yang duduk dibelakang para hakim;
6. Sidang pertama isinya adalah: Hakim akan berusaha mendamaikan istri dan suami. Hakim akan menanyakan tentang masalah yang dialami dan memberikan waktu untuk si suami-istri berpikir-pikir dulu. Bilamana perdamaian tak tercapai maka Hakim membacakan isi gugatan cerainya;
7. Sidang ditunda (biasanya) 2 minggu guna melihat adanya kemungkinan rujuk/damai. Dalam hal ini para Hakim memang diwajibkan mendamaikannya dahulu sesuai dengan peraturan yang sudah diatur negara;
Adanya peraturan baru yaitu PERMA No. 1 Th. 2008, mengatur adanya kewajiban diadakan mediasi sebelum sidang sebenarnya dijalankan. Hal-hal yang layak diketahui tentang mediasi ini adalah:
• mediasi biasanya dilaksanakan jika salah satu pihak ada yang tidak mau bercerai;
• mediasi dilaksanakan oleh satu orang hakim yang ditunjuk dalam persidangan;
• biasanya mediasi dilaksanakan sebanyak 3 kali pertemuan, dan jika dalam proses mediasi tidak tercapai perdamaian maka barulah sidang yang sebenarnya dilaksanakan.
Sidang Ke-2/Sidang Jawaban

Dua minggu berlalu, sidang ke dua dilaksanakan. Sama pada sidang pertama, ritual sidang pertama sama dijalaninya (berpakaian rapih dan mengambil nomor urut sidang. Selalu demikian sebelum sidang); Sampai pada saat sidang dimulai, hakim menanyakan perkembangannya kepada Susan dan si suami, “Bagaimana perkembangan saudara, apakah ada perubahan untuk rujuk?”

Dikarenakan Susan sudah sangat yakin untuk bercerai maka ia menjawab,”saya tetap pada pendirian saya untuk berpisah dan meneruskan proses persidangan ini”. Begitupula dengan jawaban si suami yang berpendapat untuk mempertahankan perceraiannya, menyatakan kehendaknya pada persidangan tersebut. Dikarenakan adanya kemauan yang berbeda maka hakim bertugas menjalani proses sidang perceraian tersebut.

Selanjutnya sidang dilanjutkan dengan penyerahan surat jawaban dari si Tergugat/suami.

Surat jawaban (contoh) dari si Tergugat/suami adalah sebagai berikut:
Catatan: Dalam hal ini dari pihak si suami (Tergugat) menggunakan jasa seorang pengacara dalam proses berperkara di pengadilan.

Setelah hakim menerima surat jawaban dari si tergugat lalu sidang selesai dan akan diadakan lagi 1 minggu kemudian dengan jadwal sidang penyerahan surat Replik (dari si Penggugat/Susan);

Sidang Replik

Tiba saatnya sidang replik, dimana sebelumnya ritual sebelum sidang dilakukannya dulu (mengambil nomor urut sidang). Sidang Replik adalah penyerahan surat yang isi suratnya itu adalah menanggapi dan merespon surat jawaban dari si Tergugat.

Umumnya pada sidang Replik ini berjalan hanya 5 menit saja, karena dalam persidangannya hanya menyerahkan surat Replik ke hakim saja dan kepada si Tergugat. Setelah itu sidang ditutup dan diadakan lagi 1 minggu kemudian dengan jadwal sidang penyerahan surat Duplik (dari si Tergugat);
Contoh surat Replik dari Penggugat/Susan :

Sidang Duplik (dari si Tergugat)

Sidang Duplik adalah sidang penyerahan surat yang isinya tanggapan dan respon dari adanya surat Replik Penggugat.
Sama dengan sidang Replik sebelumnya dimana dalam persidangan ini hanyalah penyerahan surat Replik Tergugat, jadi sidang berlangsung singkat hanya 5 menit saja, lalu sidang ditutup dan akan diadakan lagi 1 minggu kemudian dengan acara sidang pembuktian dan saksi dari Penggugat/Susan;
Contoh surat Duplik Tergugat :


Sidang Pembuktian Saksi dari Penggugat

Sidang pembuktian saksi adalah sidang terpenting dari proses perceraian di pengadilan, dimana dalam sidang ini adalah pembuktian adanya keretakan dalam rumah tangga itu benar adanya. Oleh sebab itu segala macam bentuk bukti-bukti dan saksi-saksi pendukung haruslah disiapkan dengan matang.
Adapun langkah-langkah sebelum sidang pembuktian adalah sebagi berikut:

Pengumpulan bukti-bukti:
• Buku nikah asli dan photocopy-nya;
• Kartu keluarga asli dan photocopy-nya (bila sudah dibuat);
• Akta kelahiran anak asli dan photocopy-nya;
• Sertipikat rumah yang di-gonogini-kan beserta photocopy-nya;
• BPKB mobil yang di-gonogini-kan beserta photocopy-nya

Nazegelen bukti-bukti di kantor pos
Setelah bukti-bukti tersebut terkumpul, selanjutnya Susan memisahkah antara bukti-bukti asli dengan bukti-bukti yang sudah photocopy-nya.
Bukti-bukti photocopy-an harus di nazegelen (di cap materai), caranya; bawalah bukti-bukti photocopy-an tersebut ke kantor pos besar (kantor pos pusat di lap. Banteng atau di kantor pos Mampang). Lalu tiap-tiap bukti photocopy-an tersebut ditempel materai dan di cap oleh petugas kantor pos. Biaya setiap materai dan pengecapan biasanya Rp 6.000-an.
Dan terakhir, berilah/tulislah nomor urut pada bukti-bukti photocopy tersebut di sampul depan pada posisi kanan atas seperti “Bukti P-1”, “Bukti P-2” dan seterusnya.
Contoh ( dalam perkara Susan ):
1. bukti photocopy akta nikah, ditulis di kanan atas “Bukti P-1”
2. bukti photocopy akta kelahiran anak bernama Cali Rambu Herlambang, ditulis di kanan atas “Bukti P-2”
3. bukti photocopy Sertipikatnya, ditulis di kanan atas “Bukti P-3”
4. bukti photocopy BPKB mobilnya, ditulis di kanan atas “Bukti P-4”
Demikian seterusnya berurutan sesuai dengan bukti-bukti yang tercantum dalam gugatan cerainya.
Contoh surat/akta bukti dari Penggugat/Susan :

Persiapan membawa saksi-saksi

Menghadiri saksi dalam sidang pembuktian adalah sesuatu yang wajib, bila tidak maka umumnya hakim akan mengalahkan gugatan yang telah kita buat. Mengapa keberadaan saksi sangatlah penting? Karena dari informasi/keterangan saksi-saksi itulah si hakim menilai apakah keterangan saksi-saksinya tersebut sesuai dengan apa yang telah di-argumen-kan dalam gugatan perceraiannya.
Tentang saksi :
- Saksi yang akan ditampilkan haruslah minimal 2 orang;
- Para saksi itu usahakan yang mempunyai hubungan darah (orang tua/saudara kandung/sepupu);







Dalam perkara ini Susan (Penggugat) akan menghadiri 2 orang saksi, yakni kedua orang tuanya sendiri, yaitu:
1. Bapak Ibnu bin Tayeb; dan
2. Ibu Afni binti Duloh.

Sebelum sidang pembuktian/saksi dimulai, Susan membuat daftar pertanyaan-pertanyaan untuk ditanyakan kepada para saksi-nya, setelah itu Susan memberitahukan kepada para saksinya tentang pertanyaan apa saja yang akan ditanyakan saat sidangnya nanti, agar para saksi dapat menjawabnya dengan tenang dan tidak gugup.

Sidang pembuktian/saksi dimulai, di awal sidang, satu saksi dipersilahkan hakim untuk berdiri untuk memperlihatkan KTP lalu hakim membacakan sumpah saksi yang diikuti oleh saksi. Saksi dipersilahkan duduk dan Hakim akan melontarkan pertanyaan-pertanyaan menyangkut sengketa rumah tangga Susan. Setelah itu Susan diberikan kesempatan untuk bertanya kepada saksi.

Tentang pertanyaan-pertanyaan Susan untuk para saksi
Umumnya pertanyaan Penggugat untuk para saksi haruslah pertanyaan yang jawabannya nanti merupakan jawaban yang mendukung argument gugatan cerainya si Susan, misalnya yaitu (dalam perkara ini para saksi Penggugat/Susan adalah Bapak dan Ibu kandungnya sendiri):
• Apakah bapak/ibu adalah orang tua kandung saya?
• Bisakah bapak/ibu menceritakan kehidupan rumah tangga kami?
• Apakah benar suami saya menelantarkan saya?, mohon beri penjelasan
• Apakah bapak/ibu mengetahui bahwa kami mempunyai seorang anak yang masih balita? Mohon beri penjelasan
• Apakah benar bahwa kami mempunyai rumah tinggal yang dihasilkan setelah kami menikah? Mohon dijelaskan dimana letak rumah itu
• Apakah benar bahwa kami mempunyai mobil yang dihasilkan setelah kami menikah? Mohon dijelaskan kapan kami membelinya dan mobil apakah itu
Setelah Susan selesai bertanya, kini giliran Tergugat bertanya kepada saksi-saksi tersebut. Tak perlu khawatir, yang penting jawablah pertanyaan dari si Tergugat dengan tenang dan sejujur-jujurnya, janganlah berbohong karena dapat dikenakan pidana memberikan keterangan palsu.

Setelah itu sidang pembuktian/saksi dari Penggugat selesai!

Sidang Pembuktian Saksi dari Tergugat

Pada tahap ini prosesnya sama dengan sidang pembuktian saksi dari Penggugat, cuma kali ini kondisinya dibalik. Susan akan mendapatkan hak bertanya pada para saksi dari Tergugat. Susan membuat daftar pertanyaan-pertanyaan yang menyudutkan para saksi si Tergugat. Namun bilamana Susan tidak ingin bertanya, tentunya diperbolehkan hakim, biarlah hakim yang bertanya pada si saksi.
Contoh akta bukti Tergugat :

Pada kesempatan sidang saksi dari Tergugat, Tergugat mendatangkan saksi-saksi :
1. Gunawan Herlambang bin Herlambang; dan
2. Genik Saraswati binti Pamuji Suptandar
yang keduanya adalah orang tua kandung tergugat.

Pada kesempatan sidang saksi Penggugat, para saksi ditanyakan oleh hakim mengenai :
1. Apakah/bagaimana hubungan saksi dengan Tergugat?
2. Bisakah menceritakan mengenai permasalahan hubungan Tergugat-Penggugat?
3. Dimanakah sekarang Tergugat bekerja?
4. apakah Tergugat masih memberikan nafkah kepada Penggugat?
Dan hal-hal pertanyaan yang sejenisnya.

Sidang kesimpulan

Sidang kesimpulan adalah sidang penyerahan surat kesimpulan dari proses sidang-sidang sebelumnya. Dari adanya surat gugatan, jawaban, replik, duplik, keterangan para saksi dan kesimpulan diambil intisari-nya saja untuk dijadikan suatu kesimpulan.
Pada sidang kesimpulan ini dilaksanakan hanya 1 hari saja dimana Penggugat dan Tergugat, keduanya menyerahkan surat kesimpulan secara bersamaan dalam 1 hari yang ditentukan oleh Hakim.
Sidang kesimpulan hanya berlangsung sebentar, biasanya hanya 5 menit dan tidak ada tanya jawab antara para pihak.
Lalu Hakim akan menunda sidang selama 2 minggu untuk sidang pembacaan putusan (sidang terakhir).
Contoh surat kesimpulan dari Susan :

Contoh surat kesimpulan dari Tergugat :

Sidang Putusan

Sudang Putusan adalah sidang terakhir dari proses persidangan perceraian. Pada tahap ini kedua-belah pihak diwajibkan hadir (atau bisa diwakilkan pengacaranya jika memang diwakili oleh seorang pengacara).
Hakim akan membacakan isi putusan, apakah gugatan cerai Susan dikabulkan atau tidak. Seperti biasa, dalam sidang ini para pihak dipersilahkan duduk dihadapan hakim lalu hakim membacakan isi putusannya tersebut.
Contoh Putusan Hakim ( hanya isi akhir putusannya saja ) :

(isi putusan sidang = petitumnya saja)
Setelah isi putusan dibacakan, panitera akan memberikan Susan tanda selesai sidang yang harus ditebus di kasir Pengadilan Agama.
Sidang perceraian sudag diputus hakim! Namun belum berkekuatan hukum (belum syah). Di poin di bawah ini dijelaskan mengenai hal tersebut.

Hal-Hal Setelah Putusan
Ada beberapa hal yang harus diketahui dan dilakukan setelah sidang putusan, yakni;
1. Waktu tunggu 14 hari
Setelah putusan cerai dibacakan hakim maka saat itu belum-lah dapat dinyatakan bahwa perceraian itu sudah syah secara hukum. Penggugat harus menunggu 14 hari dihitung sejak dibacakannya putusan kepada para pihak, barulah status cerai itu dinyatakan syah (berkekuatan hukum) jika dalam 14 hari itu si Tergugat tidak mengajukan keberatan (banding);
Jika Tergugat mengajukan banding maka Penggugat-Tergugat belumlah bercerai, harus mengikuti lagi proses pengadilan agama tingkat banding (Pengadilan Tinggi Agama);





2. Mengambil akta cerai
Susan diwajibkan mengambil akta cerai-nya pada si panitera yang mengurusi perkara perceraiannya. Biasanya akta cerai baru dapat diambil 3 minggu setelah sidang putusan. Umumnya ada biaya tersendiri untuk mengambil akta cerai tersebut (kordinasikanlah pada si panitera);
Catatan:
Salinan Putusan terdiri dari beberapa rangkap, yakni:
a. Akta cerai;
b. Salinan putusan.
Bila gugatan cerai (permohonan talaq) diajukan oleh seorang suami, maka Salinan Putusan ada 3 bagian, yakni:
a. Akta Cerai
b. Salinan Putusan; dan
c. Penetapan.











3. Setelah Akta Cerai didapat, maka Susan sudah menjadi seorang yang “single” lagi, dia dapat menentukan hidupnya sendiri. Namun tentunya adanya bunyi putusan yang tertera dalam (salinan) Putusan Cerai itu wajib dilaksanakan oleh para pihak. Misalkan dalam putusannya itu si Susan yang mendapatkan hak pengasuhan kedua anaknya, maka si Suami wajib meng-ikhlaskan kedua anaknya untuk tinggal bersama Susan. Begitu pula dalam putusan yang mengatur pembagian harta gono-gini, bilamana Susan mendapatkan setengah dari harga (prakiraan) rumah yang diminta gono-gininya maka si Suami wajib memberikan uangnya tersebut. Juga mengenai pembagian aset/mobil yang digono-ginikan Susan, si Suami wajib tunduk memenuhi isi putusan cerainya

Contoh Kasus Perceraian Karena Perbedaan Pandangan Hidup

Perkara Cerai Dodi Karena Perbedaan Pandangan Hidup

Contoh kasus dari suami Istri yang hendak mengajukan gugatan cerai pada istrinya di Pengadilan Negeri (PN), adapaun data/identitasnya adalah sebagai berikut :
Nama : Dodi Hermawan
Umur : 36th
Agama : Kristen Protestan
Pekerjaan : Seorang Pengusaha
Status : Menikah
Anak : Belum punya anak

Cerita Permasalahan / Kronologis

Dodi Hermawan (Dodi) menikah di Jakarta dengan istrinya yang seorang Dokter bernama Dr Wani Lilianti. Belum dikaruniai anak.
Dodi sangat keberatan dengan kegiatan tugas kerja istrinya, dimana istrinya selalu pergi tugas ke luar kota sehingga tidak menjalankan kewajibannya sebagai seorang istri.
Dodi merasa sudah cukup memberi pengertian dan bersabar terhadap kegiatan istrinya tersebut. Namun selayaknya seorang suami, Dodi merasa berhak memberikan nasihat dan menuntut perhatian istrinya, tetapi istrinya sama sekali tidak mengindahkan apa yang dikatakan suaminya itu.
Sampai akhirnya, pada suatu saat dimana Dr. Wani yang baru pulang tugas dari luar kota, tiba-tiba harus berangkat lagi ke Aceh dan meninggalkan suaminya untuk kesekian kali. Pada kejadian itu, Dodi memberikan ultimatum, dimana jika istrinya tetap pergi ke Aceh maka Dodi akan melayangkan gugatan cerai padanya. Saat itu, Dr. Wani tetap pergi ke Aceh.

Proses Cerai

Menentukan Pengadilan Mana Yang Berwenang

Dodi mempersiapkan gugatan cerainya dengan cara mencari tahu Pengadilan mana yang berwenang mengadili perkara perceraiannya. Karena bila salah mendaftarkan gugatan cerai di Pengadilan yang tidak berwenang maka gugatannya tersebut dapat ditolak oleh hakim.
Dalam perkara cerai diluar agama Islam maka Pengadilan Negeri (PN)yang berwenang memproses perkara perceraian adalah PN yang sesuai pada wilayah hukum tempat tinggal Tergugat.
Saran utk persiapan proses cerai:
1. Menentukan dengan benar pengadilan manakah yang berwenang mengadili perkara cerainya;
2. Survey langsung ke pengadilan tersebut;
3. Mencari informasi di pengadilan utk mendapatkan informasi proses cerai sebanyak-banyaknya (seperti: apa syarat-syarat mengajukan gugatan cerai, bagaimana menyusun gugatan, berapa biaya daftar gugatan dll).













Membuat kronologis permasalahan

Sekarang Dodi siap membuat gugatan cerai-nya, adapun tahapannya sebagai berikut:

Diawali dengan membuat/menulis di kertas putih biasa tentang kronologis permasalahan rumah tangganya, dari awal kebahagiaan menikah sampai cikal-bakal perselisihan lalu akhirnya memutuskan bercerai. Cerita itu dibuat dengan sebenar-benarnya dan detail, agar Dodi gampang membuat gugatan cerainya.
Catatan:
Pembuatan kronologis ini sangat penting untuk memudahkan Dodi membuat alur cerita yang baik untuk gugatan cerainya agar Hakim dapat dengan mudah mengerti alasan-alasan Dodi memutuskan bercerai, dimana kronologis ini sangat penting digunakan seorang Pengacara untuk dijadikan dasar pembuatan gugatan cerai.







Contoh Pembuatan Kronologis Perkara Cerai Dodi :


Setelah berhasil membuat kronologis, selanjutnya membuat gugatan cerai berdasarkan kronologis yang dibuatnya tadi.
Contoh Surat Gugatan Cerai-nya Dodi

Persiapan Berkas-Berkas yang Diperlukan

Setelah gugatan cerai selesai dibuat, Dodi mem-photocopy-kannya sebanyak 5 kali. Jadi total Dodi memegang 6 berkas gugatan cerainya yang nantinya ke-6 berkas tersebut diperlukan dalam pendaftaran gugatan cerainya nanti untuk:
• 1 berkas untuk dikirim oleh pengadilan kepada si istri-nya Dodi selaku Tergugat;
• 3 berkas untuk dikasih ke para Hakim;
• 1 berkas untuk panitera (pegawai perkara gugatan); dan
• sisa 1 berkasnya lagi untuk dimiliki oleh Dodi sendiri.
Pendaftaran Gugatan di Pengadilan Negeri

Sudah beres mempersiapkan berkas-berkas, lalu Dodi pergi ke Pengadilan Negeri Jak-Tim untuk mendaftarkan gugatan cerai-nya.
Dodi masuk ke bagian administrasi pendaftaran perkara perdata.
Dodi menemui salah satu pegawai yang khusus menerima pendaftaran perkara, dimana pegawai tersebut memberikan informasi tentang masalah birokrasi dan jumlah biaya pendaftaran. Dodi menyerahkan 6 berkas gugatan cerai-nya untuk mendapatkan cap/pengesahan pendaftaran dari si pegawai itu. Dodi disisakan 1 berkas untuk dirinya sebagai pegangannya nanti disaat sidang dimulai.

Biaya-biaya Pendaftaran Gugatan Cerai

Biaya pendaftaran gugatan perkara sejumlah Rp 700ribuan dibayarkannya di bagian ruangan kasir. Ada beberapa biaya lagi yang biasanya berbeda-beda di setiap Pengadilan Negeri, namun biasanya total biaya pendaftaran perkara senilai Rp 500.000,- sampai Rp 700.000,-
Catatan:
Rangkuman biaya daftar gugatan :
a. biaya daftar gugatan Rp 700ribuan
b. daftar surat kuasa advokat (jika pakai jasa seorang advokat) sekitar Rp 100.000,- sampai Rp 200.000,-








Setelah pendaftaran gugatan

Berkas gugatan cerai Dodi akan dikirim melalui pos ke alamat istrinya sekaligus dengan surat resmi dari pengadilan untuk menghadiri sidang mediasi (perdamaian). Begitupula dengan Dodi, setelah pendaftaran gugatan didaftarkan, Dodi tinggal menunggu datanganya surat panggilan sidang mediasi dari pengadilan.
Kira-kira surat panggilan tersebut akan sampai 2 minggu sejak pendaftaran gugatan cerai. Lalu isi surat panggilan itu menentukan tanggal jatuhnya sidang mediasi, yang umumnya jatuh 4 minggu setelah tanggal pendaftaran gugatan cerai.

Surat Panggilan Sidang

Dua minggu berlalu dari hari pendaftaran, akhirnya Dodi menerima surat dari Pengadilan Negeri Jak-Tim (PN Jak-Tim). Begitupula halnya dengan si istri-nya juga mendapat surat panggilan sidang dari PN Jak-Tim. Isi surat untuk Dodi hanyalah tentang kewajiban menghadiri sidang mediasi disertai hari dan tanggal sidang. Berbeda dengan si istri, isi suratnya selain informasi tentang waktu dan hari sidang, surat tersebut sekaligus melampirkan surat gugatan cerai dari si Dodi/suaminya.

Sidang Mediasi/Perdamaian

Tibalah saatnya sidang mediasi. Adapun persiapan sidang :
1. Berpakaian rapih dan sopan (bila berpakaian tidak sopan, kemungkinan dapat diusir Hakim) serta membawa surat panggilan sidangnya;
Berpakaian sopan bagi perempuan = tidak berpakaian yang terbuka, jangan mengenakan tank-top/kaos/sandal. Pakailah kemeja/baju sopan dan sepatu. Berpakaian sopan bagi pria = jangan mengenakan kaos/sandal/topi. Pakailah celana panjang bahan, baju yang berkerah dan sepatu tertutup.







2. Datang pagi hari (sekitar jam 9.00) di pengadilan untuk melapor ke panitera;
3. Pegawai pengadilan akan memanggil para pihak (si suami dan si istri), untuk bertemu dengan Ketua Hakim yang menangani perkara cerai-nya Dodi. Pada kesempatan tersebut Ketua Hakim akan mengalihkan perkara sidang kepada Hakim khusus mediasi;
4. Sidang mediasi dimulai, Dodi dan istri dipersilahkan duduk di ruangan Hakim mediasi. Sidangg mediasi pertama dilakukan dengan tujuan utama mendamaikan para pihak;
o sidang mediasi biasanya dilaksanakan selama 3 kali, bilamana dalam sidang mediasi tersebut tidak tercapai perdamaian, maka sidang berlanjut kepada sidang yang sebenarnya yakni sidang Jawaban dari si istri (Tergugat);
o umumnya sidang mediasi dilakukan setiap minggu selama 3 kali berturut-turut.
5. Jika pada sidang mediasi tidak tercapai perdamaian maka selanjutnya adalah sidang Jawaban dari si istri (Tergugat);
Sidang Ke-2/Sidang Jawaban

Dua minggu berlalu, sidang ke dua dilaksanakan yakni sidang Jawaban.
Sampai pada saat sidang dimulai, hakim menanyakan perkembangannya kepada Dodi dan si istri, “Bagaimana perkembangan saudara, apakah ada perubahan untuk rujuk?”

Dikarenakan Dodi sudah sangat yakin untuk bercerai maka ia menjawab,”saya tetap pada pendirian saya untuk berpisah dan meneruskan proses persidangan gugatann cerai ini”.
Selanjutnya sidang dilanjutkan dengan penyerahan surat Jawaban dari si Tergugat/istri.
Surat jawaban (contoh) dari si Tergugat/istri adalah sebagai berikut:

Setelah hakim menerima surat Jawaban dari si Tergugat lalu sidang selesai dan akan diadakan lagi 1 minggu kemudian dengan jadwal sidang penyerahan surat Replik (dari si Penggugat/Dodi);

Sidang Replik

Tiba saatnya sidang Replik. Sidang Replik adalah penyerahan surat yang berisi tanggapan dan respon dari surat Jawaban dari si Tergugat.

Umumnya pada sidang Replik ini berjalan hanya 10 menit saja, karena dalam persidangannya hanya menyerahkan surat Replik ke hakim saja dan kepada si Tergugat. Setelah itu sidang ditutup dan diadakan lagi 1 minggu kemudian dengan jadwal sidang penyerahan surat Duplik (dari si Tergugat);
Contoh Surat Replik dari Penggugat / Dodi :



Sidang Duplik (dari si Tergugat)

Sidang Duplik adalah sidang penyerahan surat yang berisi tanggapan dan respon dari surat Replik Penggugat.
Sidang Duplik hanyalah penyerahan surat Duplik Tergugat, jadi sidang berlangsung singkat hanya 5 menit saja, lalu sidang ditutup dan akan diadakan lagi 1 minggu kemudian dengan acara sidang pembuktian dan saksi dari Penggugat/Dodi;
Contoh surat Duplik Tergugat :

Sidang Pembuktian Saksi dari Penggugat

Sidang pembuktian saksi adalah sidang terpenting dari proses perceraian di pengadilan, dimana dalam sidang ini adalah pembuktian adanya keretakan dalam rumah tangga itu benar adanya. Oleh sebab itu segala macam bentuk bukti-bukti dan saksi-saksi pendukung haruslah disiapkan dengan matang.
Adapun langkah-langkah sebelum sidang pembuktian adalah sebagi berikut:

Pengumpulan bukti-bukti:
Bukti-bukti yang harus dipersiapkan dan dibawa:
1. KTP asli Dodi dan KTP si istri beserta photocopy-nya;
2. Buku nikah asli dan photocopy-nya;
3. Kartu keluarga asli dan photocopy-nya (bila sudah dibuat);
4. Akta kelahiran anak asli dan photocopy-nya (jika punya anak).

Nazegelen bukti-bukti di kantor pos
Setelah bukti-bukti tersebut terkumpul, selanjutnya Dodi memisahkah antara bukti-bukti asli dengan bukti-bukti yang sudah photocopy-nya.
Bukti-bukti photocopy-an harus di nazegelen (di cap materai), caranya; bawalah bukti-bukti photocopy-an tersebut ke kantor pos besar (kantor pos pusat di lap. Banteng atau di kantor pos Mampang). Lalu tiap-tiap bukti photocopy-an tersebut ditempel materai dan di cap oleh petugas kantor pos. Biaya setiap materai dan pengecapan biasanya Rp 7.000-an.
Dan terakhir, berilah/tulislah nomor urut pada bukti-bukti photocopy tersebut di sampul depan pada posisi kanan atas seperti “Bukti P-1”, “Bukti P-2” dan seterusnya.
Contoh (dalam perkara cerai Dodi):
o Bukti photocopy KTP Dodi, ditulis di kanan atas “Bukti P-1”;
o Bukti photocopy KTP Dr. Wani, ditulis di kanan atas “Bukti P-2”;
o Bukti photocopy buku nikah, ditulis di kanan atas “Bukti P-3”;
o dan seterusnya.
Contoh surat/akta bukti dari Penggugat / Dodi :

Persiapan membawa saksi-saksi

Menghadiri saksi dalam sidang pembuktian adalah sesuatu yang wajib, bila tidak maka umumnya Hakim akan mengalahkan gugatan yang telah kita buat. Mengapa keberadaan saksi sangatlah penting? Karena dari informasi/keterangan saksi-saksi itulah si Hakim menilai apakah keterangan saksi-saksinya tersebut sesuai dengan apa yang telah di-argumen-kan dalam gugatan perceraiannya.
Tentang saksi
1. Saksi yang akan ditampilkan haruslah minimal 2 orang;
2. Para saksi itu sebaiknya yang mempunyai hubungan darah (orang tua/saudara kandung/sepupu).









Dalam perkara ini Dodi (Penggugat) akan menghadiri 2 orang saksi, yakni kedua orang tuanya sendiri, yaitu:
1. Bapak Lim Hermawan (ayah kandung Penggugat); dan
2. Ibu Martini Hartono (ibu kandung Penggugat).
Sebelum sidang pembuktian/saksi dimulai, Dodi membuat daftar pertanyaan-pertanyaan untuk ditanyakan kepada para saksi-nya, setelah itu Dodi memberitahukan kepada para saksinya tentang pertanyaan apa saja yang akan ditanyakan saat sidangnya nanti, agar para saksi dapat menjawabnya dengan tenang dan tidak gugup.

Sidang pembuktian/saksi dimulai, di awal sidang, satu saksi dipersilahkan hakim untuk berdiri untuk memperlihatkan KTP lalu hakim membacakan sumpah saksi yang diikuti oleh saksi. Saksi dipersilahkan duduk dan Hakim akan melontarkan pertanyaan-pertanyaan menyangkut sengketa rumah tangga Dodi dengan Dr. Wani. Setelah itu Dodi diberikan kesempatan untuk bertanya kepada saksi.

Tentang pertanyaan-pertanyaan yang biasa diajukan Hakim kepada Saksi
1. Siapa nama lengkap anda?
2. Berapa umur anda?
3. Apa pekerjaan anda?
4. Dimana alamat anda?
5. Apa hubungan saksi dengan Penggugat?
6. Kapan dilaksanakannya perkawinan Penggugat-Tergugat?
7. Bisakah bapak/ibu menceritakan kehidupan rumah tangga Penggugat?
8. Bisakah anda menerangkan perpecahan hubungan keluarga Penggugat-Tergugat?
9. Pernahkah anda mengadakan perdamaian kepada Penggugat-Tergugat?
10. Apakah menurut anda hubungan rumah tangga Penggugat-Tergugat dapat diselamatkan?
Setelah itu sidang pembuktian/saksi dari Penggugat selesai!

Sidang Pembuktian Saksi dari Tergugat
Pada tahap ini prosesnya sama dengan sidang pembuktian saksi dari Penggugat, cuma kali ini kondisinya dibalik. Dodi akan mendapatkan hak bertanya pada para saksi dari Tergugat. Dodi membuat daftar pertanyaan-pertanyaan yang menyudutkan para saksi si Tergugat. Namun bilamana Dodi tidak ingin bertanya, tentunya diperbolehkan hakim, biarlah hakim yang bertanya pada si saksi.
Contoh surat/akta bukti dari Tergugat/Dr. Wani :


Pada kesempatan sidang saksi dari Tergugat, Tergugat mendatangkan saksi-saksi:
1. Gunawan Prakoso (Bapak kandung Tergugat); dan
2. Yuli Iskandar (Ibu kandung Tergugat).
Sidang kesimpulan

Sidang kesimpulan adalah sidang penyerahan surat kesimpulan dari proses sidang-sidang sebelumnya. Dari adanya surat gugatan, jawaban, replik, duplik, keterangan para saksi dan kesimpulan diambil intisari-nya saja untuk dijadikan suatu kesimpulan. Pada sidang kesimpulan ini dilaksanakan hanya 1 hari saja dimana Penggugat dan Tergugat, keduanya menyerahkan surat kesimpulan secara bersamaan dalam 1 hari yang ditentukan oleh Hakim.
Sidang kesimpulan hanya berlangsung sebentar, biasanya hanya 5 menit dan tidak ada tanya jawab antara para pihak.
Lalu Hakim akan menunda sidang selama 2 minggu untuk sidang pembacaan putusan (sidang terakhir).
Contoh Kesimpulan Penggugat :

Contoh Kesimpulan Tergugat :


Sidang Putusan

Sidang Putusan adalah sidang terakhir dari proses persidangan perceraian. Pada tahap ini kedua-belah pihak diwajibkan hadir (atau bisa diwakilkan pengacaranya jika memang diwakili oleh seorang pengacara).
Hakim akan membacakan isi putusan, apakah gugatan cerai Dodi dikabulkan atau tidak. Seperti biasa, dalam sidang ini para pihak dipersilahkan duduk dihadapan hakim lalu hakim membacakan isi putusannya tersebut.
Contoh Putusan Hakim (hanya isi akhir putusannya saja) :


Setelah isi putusan dibacakan, panitera akan memberikan Susan tanda selesai sidang yang harus ditebus di kasir Pengadilan Agama.
Sidang perceraian sudah diputus hakim! Namun belum berkekuatan hukum (belum syah). Di poin V di bawah ini dijelaskan mengenai hal tersebut.

Hal-Hal Setelah Putusan
Ada beberapa hal yang harus diketahui dan dilakukan setelah sidang putusan, yakni;
Waktu tunggu 14 hari;
Setelah putusan cerai dibacakan hakim maka saat itu belum-lah dapat dinyatakan bahwa perceraian itu sudah syah secara hukum. Penggugat harus menunggu 14 hari dihitung sejak dibacakannya putusan kepada para pihak, barulah status cerai itu dinyatakan syah (berkekuatan hukum) jika dalam 14 hari itu si Tergugat tidak mengajukan keberatan (banding);
Jika Tergugat mengajukan banding maka Penggugat-Tergugat belumlah bercerai, harus mengikuti lagi proses pengadilan agama tingkat banding (Pengadilan Tinggi);

Syarat Mendapatkan Hak Asuh Anak Menurut Islam

SYARAT MENDAPATKAN HAK ASUH ANAK (HADHANAH)

Kalangan ahli fiqih menyebutkan sejumlah syarat untuk mendapatkan hak asuh anak yang harus dipenuhi. Jika syarat ini tidak terpenuhi, maka hak asuh anak hilang, syarat-syarat tersebut adalah:
Syarat pertama dan kedua, berakal dan telah baligh, sebab kelompok ini masih memerlukan orang yang dapat menjadi wali atau bahkan mengasuh mereka. Jika mereka masih membutuhkan wali dan membutuhkan pengasuha, maka merekpun tidak pantas untuk menjadi pengasuh untuk orang lain.
Syarat kedua, Agama yang mengasuh haruslah sama dengan agama anak yang diasuh, sehingga orang kafir tidak berhak mengasuh anak Muslim. Hal ini didasarkan pada dua hal:
1. Orang yang mengasuh pasti sangat ingin anak yang diasuhnya sesuai dengan ajaran agama yang dianutnya. dan ini adalah bahaya terbesar yang dialami sianak. Dan telah dijelaskan dalam sabda Rasulullah r:
“Setiap anak lahir dalam keadaan fitrah (suci), maka kedua orangtuanyalah yang menjadikan dia sebagai Yahudi, Nashrani atau Majusi.” (HR Bukhari dan Muslim)
Hadits ini menunjukkan bahwa agama anak tidak aman jika diasuh oleh orang kafir.

2. Hak asuh anak itu sama dengan perwalian. Allah I berfirman :
“dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman.” (QS Ani-Nisaa’:141)
Syarat ke empat, mampu mendidik, sehingga orang yang buta, sakit, terbelenggu dan hal-hal lain yang dapat membahayakan atau anak disia-siakan maka tidak berhak mengasuh anak.
Syarat kelima, ibu kandung belum menikah lagi dengan lelaki yang lain, berdasarkan sabda Nabi r :
“Kamu lebih berhak dengannya selama kamu belum menikah lagi” (hasan. ditakhrij oleh Abud Dawud 2244 dan An-Nasa’i 3495)
Berakhirnya Masa Pengasuhan dan Konsekuensinya.
JIka si anak sudah tidak lagi memerlukan bantuan orang lain untuk memenuhi kebutuhan pribadinya sehari-hari, telah mencapai usia mumayyiz dan sudah dapat memenuhi kebutuhandasarnya seperti makan, minum memakai pakaian dan lain-lainnya, maka masa pengasuhan telah selesai.
Manakala masa pengasuhan ini telah berakhir, apakah yang harus dilakukan si anak ? Jika kedua orang tua sepakat untuk mengikutkan anak tinggal bersama salah seorang dari kedua orang tua, maka kesepakatan ini dapat dilaksanakan. tetapi jika kedua orangtua masih berselisih, maka ada duahal yang harus diperhatikan:
Pertama, anak yang diasuh adalah laki-laki. Terkait dengan anak laki-laki yang telah selesai masa pengasuhannya, muncul tiga pendapat dikalangan ulama:
1. Madzhab Hanafi, Ayah lebih berhak mengasuh si anak. dengan alasan bahwa jika seorang anak laki-laki sudah bisa memnuhi kebutuhan dasarnya, maka yang ia butuhkan adalah pendidikan dan perilaku seorang laki-laki. Dalam hal ini si ayah lebih mampu dan lebih tepat.
2. Madzhab Maliki, Ibu lebih berhak selama si anak belum baligh.
3. Madzhab Asy-syafi’i dan Ahmad, Anak diberi kesempatan untuk memilih salah satu diantara keduanya, berdasrkan hadits Abu Hurairah: Seorang perempuan datang menghadap Nabi r dan berkata, “Wahai Rasulullah. suamiku ingin membawaserta anakku dan anakku telah meminumiku dari sumur Abu Inabah serta memberi manfaat padaku.” Rasulullah r bersabda: “Berundilah kalian berdua untuknya.” Si suami menukas “Siapa yang lebih berhak daripada aku terhadap anakku?” Nabi r bersabda pada sianak agar memilih, “Ini ayahmu dan ini Ibumu. Ambillah tangan salah satu dari keduanya yang kamu suka” Ia meraih tangan ibunya, dan lantas si ibupun pergi dan mebawanya. (Haduts shahih, ditakhrij oleh Abu Dawud 2277, An-Nasa’i 3496 dan At-Tirmidzi 1357).
Dari hadits diatas diketahui bahwa konsep pengundian (qur’ah) harus didahulukan daripada memberikan kesempatan memilih. Akan tetapi dengan melihat apa yang dilakukan oleh para khalifah, memberikan kesempatan memilih lebih didhalukan daripada cara pengundian. Diriwayatkan bahwa ada orang yang mengadukan perselisihan masalah anak kepada Umar t. Ia menjawab, “Ia sebaiknya tinggal bersama ibunya sampai ia pandai berbicara, kemudian ia diberi kesempatan untuk memilih.“(Sanad shahih, ditakhrij oleh Abdurrazaq 12606 dan Sa’id bin Manshur 2263).
Diriwayatkan juga dari Imarah bin Ru’aibah bahwasannya Ali t telah memberikan kesempatan kepadanya untuk memilih antara (ikut) dengan ibunya atau pamannya. Imarah lebih memilih ikut ibunya. Ali berkata “Kamu dapat hidup bersama ibumu. Nanti jika saudaramu (baca:adikmu) telah mencapai usia seperti usiamu saat ini, maka berikanlah kesempatan kepadanya untuk memilih seperti yang kau lakukan ini.” Imarah berkata, “Ketika itu saya sudah beranjak remaja (ghulam).” (Sanadnya Dha’if ditakhrij oleh Abdurrazaq 12609, Sa’id bin Manshur 2265 dan al-Baihaqi 8/4).
Ibnu Qayyim menyebutkan bahwa memberi kesempatan memilih dan mengundi hanya dapat dilakukan apabila kedua cara ini memberikan kemaslahatan bagi si anak. Kalau memang ibu dipandang lebih dapat melindungi anak dan lebih bermanfaat dibanding ayahnya, maka dalam kasus ini merawat anak harus didahulukan tanpa harus mempertimbangkan cara mengundi dan memilih.
Kedua, anak yang diasuh adalah anak perempuan. Para Ulama berbeda pendapat, Kalangan Madzhab Maliki berpendapat bahwa anak tetaptinggal bersama ibunya hingga anaka perempuan tersebut menikah dan telah berhubungan intim dengan suaminya. Dengan mengacu padapendapat Imam Ahmad, kalangan madzhab Hanafi berpendapat bahwa manakala telah mengalami menstruasi anak perempuan diserahkan kepada ayahnya. Kalangan Madzhab Hanbali berpendapat bahwa anak diserahkan kepada ayahnya apabila telah mencapai usia 7 tahun.
Ketiga Imam madzhab sepakat bahwa anak ini tidak diberi kesempatan untuk menentukan pilihan. Sementara itu Syafi’i berpendapat bahwa perempuan diberi kesempatan menentukan pilihan seperti anak laki-laki dan dia berhak untuk hidup bersama orang yang menjadi pilihannya (ayahnya atau ibunya).
Ibnu Taimiyyah lebih memilih berpendapat bahwa anak perempuan tidak diberi kesempatan memilih. Ia bisa hidup bersama salah satu dari keduanya apabila orangtua yang ia ikuti ini taat kepada Allah dalam mendidik anak. (Majmu Fatawa Ibnu Taimiyyah)

Alamat Pengadilan

I. Pengadilan Agama

1. Alamat Pengadilan Agama Jakarta Pusat = Jl. K.H. Mas Mansyur, Gg. H. Awaludin II/2, Tanah Abang, Jak-Pus.
2. Alamat Pengadilan Agama Jakarta Selatan = Jl. Rambutan VII, No. 48, Pejatenn Barat, Jakarta Selatan (daerah belakangnya kantor harian Republika), telp: 021-7901323.
3. Alamat Pengadilan Agama Jakarta Timur = Jl. Raya PKP, No. 24, Kelaapa Dua Wetan, Ciracas,Jak-Tim.
4. Alamat Pengadilan Agama Jakarta Utara = Jl. Plumpang Semper, No. 3, Tanjung Priok, Jak-Ut
5. Alamat Pengadilan Agama Jakarta Barat = Jl. Flamboyan II, No. 2, Cengkareng, Kalideres, Jak-Bar.
6. Alamat Pengadilan Agama Depok = Jl. Bahagia Raya No. 11 , Depok.
7. Alamat Pengadilan Agama Bekasi = Jl. Jend. Ahmad Yani, No. 10, Bekasi.
II. Pengadilan Negeri

8. Alamat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat = Jl. Gajah Mada No. 17, Jak-Pus (dekat Gajah Mada Plaza).
9. Alamat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan = Jl. Ampera Raya No. 133, Ragunan, Jak-Pus.
10. Alamat Pengadilan Negeri Jakarta Timur = Jl. Jend. A. Yani No. 1, Pulo Mas, Jak-Tim.
11. Alamat Pengadilan Negeri Jakarta Utara = Jl. Laks. R.E. Martadinata No. 4, Ancol, Jak-Ut.
12. Alamat Pengadilan Negeri Jakarta Barat = Jl. Let.Jend S. Parman No. 71, Slipi, Jak-Bar.
13. Alamat Pengadilan Negeri Bekasi = Jl. Pramuka No. 81, Bekasi.
14. Alamat Pengadilan Negeri Depok = Jl. Bahagia Raya No 11, Depok.

Istilah Perceraian

Berikut ini adalah istilah - istilah yang sering digunakan dalam sidang perceraian :

1. Panitera : seseorang yang bertugas mencatat dan mengurusi urusan//berkas-berkas persidangan perceraian
2. Ketua Hakim Pengadilan Agama : seseorang yang memimpin/mengepalai lembaga Pengadilan Agama
3. Ketua Hakim Majelis : seseorang yang mengetuai para Hakim dalam suatu sidang
4. Hakim Anggota : seseorang hakim yang menjadi Hakim anggota dalam satu kelompok majelis
5. Penggugat (dalam Pengadilan Agama) : seseorang (istri) yang mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama
6. Tergugat (dalam Pengadilan Agama) : seseorang (suami) yang digugat cerai di Pengadilan Agama
7. Pemohon : seseorang (suami) yang mengajukan permohonan cerai talaq pada istrinya di Pengadilan Agama
8. Termohon : seseorang (istri) yang diajukan permohonan cerai talaq oleh suaminya
9. Gugatan cerai / cerai gugat : berkas/surat cerai yang diajukan oleh si istri kepada suaminya
10. Permohonan cerai talaq : berkas/surat permohonan suami utk mengucapkan talaq agar dapat bercerai dengan istrinya
11. Jawaban : berkas/surat tanggapan dari si Tergugat (Termohon)
12. Replik : berkas/surat dari Penggugat (Pemohon) tentang tanggapan dari adanya Jawaban Tergugat (Termohon)
13. Duplik : berkas/surat dari Tergugat (Termohon) tentang tanggapan dari adanya Replik si Penggugat (Pemohon)
14. Sidang saksi/pembuktian : sidang dimana para pihak (Penggugat/Tergugat) memperlihatkan bukti-bukti dan membawa saksi-saksi untuk mendukung dan membuktikan dalil-dalil dalam surat/berkas proses cerainya.
15. Kesimpulan : berkas/surat dari para pihak untuk menyimpulkan surat-surat berkas-berkas yang telah diserahkan pada pengadilan.
16. Petitum : permintaan yang diajukan oleh para pihak
17. Hak pemeliharaan anak : adalah hak yang diperebutkan oleh para pihak untuk mendapatkan hak memelihara anaknya
18. Harta gono-gini : adalah harta yang dihasilkan selama masa perkawinan
19. Nafkah idah : nafkah yang diberikan mantan suami kepada mantan istrinya setelah bercerai, dimana nafkah itu diberikan selama masa idah setelah bercerai
20. Mutah : adalah pemberian (kado) terakhir dari mantan suami kepada mantan istrinya sebagai adanya akibat perceraian
21. Nusyus : adalah keadaan dimana si suami atau istri meninggalkan kewajibannya sebagai seorang suami atau istri
22. Syiqaq : adalah suatu alasan cerai yang disebabkan adanya perselisihan yang terus menerus atau adanya perbedaan prinsip yang sangat mendasar yang tidak mungkin disatukan/didamaikan kembali
23. Verstek : adalah putusan sidang tanpa sama sekali hadirnya si Tergugat (Tergugat tidak pernah datang menghadiri sidang walaupun sudah dipanggil dengan layak oleh pengadilan)

Proses dan Alur Perceraian

I. Persiapan dan Persyaratan Mengajukan Gugatan Cerai

Bagi seseorang yang ingin mengajukan gugatan cerai persiapan dan persyaratannya adalah :
1. Mengumpulkan bukti-bukti perkawinan, seperti:
a. buku nikah;
b. akta kelahiran anak-anak (jika punya anak);
c. kartu keluarga;
d. bukti-bukti kepemilikan aset (rumah/mobil/buku tabungan);
2. Membuat kronologis permasalahan;
3. Membuat gugatan cerai;
4. Persiapan biaya pendaftaran gugatan;
5. Mendaftarkan gugatan cerai di pengadilan berwenang.
6. Mempersiapkan dua orang saksi.
II. Kronologis Alur Proses/Persidangan Perceraian Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri

Perlu diketahui bahwa untuk orang Islam (nikah secara muslim) jika ingin bercerai maka gugatan cerainya diajukan di Pengadilan Agama, sementara bagi yang non-muslim jika ingin bercerai diajukannya di Pengadilan Negeri.
Adapun urut-urutan sidang perceraian di Pengadilan Agama adalah :
1. sidang perdamaian, pembacaan gugatan. Diadakan mediasi/perdamaian (maksimal 3 kali pertemuan);
2. sidang jawaban;
3. sidang replik;
4. sidang duplik;
5. sidang pembuktian dari penggugat;
6. sidang pembuktian dari tergugat;
7. sidang kesimpulan; dan
8. sidang putusan.

Sedangkan sidang perceraian di Pengadilan Negeri terdapat sedikit perbedaan, yakni :
1. sidang mediasi (perdamaian) maksimal 3 kali pertemuan;
2. sidang jawaban;
3. sidang replik;
4. sidang duplik;
5. sidang pembuktian dari penggugat;
6. sidang pembuktian dari tergugat;
7. sidang kesimpulan;
8. sidang putusan.