Kamis, 26 Maret 2009

Proses dan Alur Perceraian

I. Persiapan dan Persyaratan Mengajukan Gugatan Cerai

Bagi seseorang yang ingin mengajukan gugatan cerai persiapan dan persyaratannya adalah :
1. Mengumpulkan bukti-bukti perkawinan, seperti:
a. buku nikah;
b. akta kelahiran anak-anak (jika punya anak);
c. kartu keluarga;
d. bukti-bukti kepemilikan aset (rumah/mobil/buku tabungan);
2. Membuat kronologis permasalahan;
3. Membuat gugatan cerai;
4. Persiapan biaya pendaftaran gugatan;
5. Mendaftarkan gugatan cerai di pengadilan berwenang.
6. Mempersiapkan dua orang saksi.
II. Kronologis Alur Proses/Persidangan Perceraian Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri

Perlu diketahui bahwa untuk orang Islam (nikah secara muslim) jika ingin bercerai maka gugatan cerainya diajukan di Pengadilan Agama, sementara bagi yang non-muslim jika ingin bercerai diajukannya di Pengadilan Negeri.
Adapun urut-urutan sidang perceraian di Pengadilan Agama adalah :
1. sidang perdamaian, pembacaan gugatan. Diadakan mediasi/perdamaian (maksimal 3 kali pertemuan);
2. sidang jawaban;
3. sidang replik;
4. sidang duplik;
5. sidang pembuktian dari penggugat;
6. sidang pembuktian dari tergugat;
7. sidang kesimpulan; dan
8. sidang putusan.

Sedangkan sidang perceraian di Pengadilan Negeri terdapat sedikit perbedaan, yakni :
1. sidang mediasi (perdamaian) maksimal 3 kali pertemuan;
2. sidang jawaban;
3. sidang replik;
4. sidang duplik;
5. sidang pembuktian dari penggugat;
6. sidang pembuktian dari tergugat;
7. sidang kesimpulan;
8. sidang putusan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TULIS KOMENTAR ANDA