Jumat, 13 Maret 2009

LARANGAN KUASA MUTLAK

LARANGAN KUASA MUTLAK

Definisi Pemberi Kuasa (lastgeving) terdapat di dalam Buku III Bab XVI mulai dari Pasal 1792 sampai dengan Pasal 1819 KUHPerdata. Kuasa (volmacht) merupakan tindakan hukum sepihak yang memberikan wewenang kepada penerima kuasa untuk mewakili pemberi kuasa dalam melakukan suatu tindakan hukum tertentu (HR 24 Juni 1938 NJ 19939, 337). Tindakan hukum sepihak adalah tindakan hukum yang timbul sebagai akibat dari perbuatan satu pihak saja, misalnya, pengakuan anak dan pembuatan wasiat.
Pemberian kuasa (lastgeving) yang merupakan suatu persetujuan sepihak, dimana kewajiban untuk melaksanakan prestasi hanya terdapat pada satu pihak karena biasanya pemberian kuasa (lastgeving) terdapat dengan cuma-cuma (Pasal 1794 KUHPerdata).

Unsur Pemberian Kuasa
Unsur berdasarkan Pasal 1792 KUHPerdata, yaitu :
1. persetujuan
2. memberikan kekuasaan untuk menyelenggarakan suatu urusan
3. atas nama pemberi kuasa
Unsur pertama, yaitu Persetujuan harus sesuai dengan syarat-syarat sahnya persetujuan yang terdapat dalam Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu sepakat mereka yang merngikatkan dirinya, kecakapan, suatu hal tertentu, dan suatu sebab yang halal.

Laranngan kuasa mutlak yang dimaksud disini adalah larangan terhadap kuasa sebagaimana diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1982 tentang Larangan Penggunaan Kuasa Mutlak sebagai Pemindahan Hak Atas Tanah yang sekarang telah dimuat dalam Pasal 39 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Kuasa mutlak tersebut pada hakikatnya merupakan pemindahan hak atas tanah, dengan ciri-ciri yang disebutkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri tersebut, yaitu :
"Kuasa mutlak yang dimaksud dalam diktum pertama adalah kuasa adalah kuasa yang didalamnya mengandung unsur tidak dapat ditarik kembali oleh pemberi kuasa.
Kuasa mutlak yang pada hakikatnya merupakan pemindahan hak atas tanah adalah kuasa mutlak yang memberikan kewenangan kepada penerima kuasa untuk menguasai dan menggunakan tanahnya serta melakukan segala perbuatan hukum yang menurut hukum hanya dapat dilakukan oleh pemegang haknya.

Undang-undang mengenai perjanjian menganut sistem terbuka atau asas kebebasan berkontrak (Pasal 1338 KUHPerdata), berarti kita diperbolehkan membuat perjanjian mengenai apa saja, dengan siapa saja, dan hal tersebut akan mengikat kita sebagaimana mengikatnya undang-undang. Undang-undang yang akan mengaturnya apabila para pihak sudah tidak mengaturnya dalam perjanjian yang telah dibuatnya, kerena ketentuan undang-undang mengenai perjanjian bersifat mengatur (aanvullend recht) dan tidak bersifat memaksa (dwingend recht).

Menurut putusan HR 12 Januari 1984 W 6458, ketentuan Pasal 1814 KUHPerdata selain tidak bersifat memaksa, juga bukan merupakan ketentuan yang bertentangan dengan kepentingan umum (van openbare orde), sehingga para pihak bebas untuk menyimpang dari ketentuan tersebut, sepanjang penyimpangan tersebut tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan kesusilaan.

Dengan demikian pemberian kuasa yang tidak dapat dicabut kembali adalah sah apabila perjanjian kuasa yang menjadi dasar dari pemberian kuasa tersebut mempunyai alas (titel) hukum yang sah.

Kesimpulannya bahwa pemberian kuasa yang tidak dapat dicabut kembali perlu disyaratkan apabila :
1. Pemberian kuasa tersebut merupakan bagian yang tidak dipisahkan dari suatu perjanjian (intergrerend deel) yang mempunyai alas(titel) hukum yang sah,
2. Kuasa diberikan untuk kepentingan penerima kuasa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TULIS KOMENTAR ANDA